Program Revitalisasi Bangunan Sekolah Tahun 2026
Seluruh kegiatan Revitalisasi Bangunan Sekolah Tahun 2026 diawasi oleh Tim Pelaksana Teknis Satuan Pendidikan, Aparat Penegak Hukum, serta terintegrasi Sistem Verifikasi GPS & Real-Time Data Log.
Permohonan informasi publik WAJIB melalui e-PPID resmi. Segala bentuk intimidasi, intervensi non-prosedural, maupun pemerasan oleh oknum akan didokumentasikan secara digital dan diproses hukum (UU ITE No. 19/2016, UU KIP No. 14/2008, & Pasal 368 KUHP).
Akses portal dan layanan presensi per sekolah
Ekosistem transparansi dan pengawasan
Permohonan informasi publik prosedural.
Log penjagaan lokasi terverifikasi GPS.
Monitoring tukang & laden harian.
Laporan persentase pembangunan.